Selasa, 11 Januari 2011

DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

AMANAT SULTAN HB IX

AMANAT
SRI PADUKA INGKANG SINUWUN
KANJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat, menyatakan :
1.Bahwa Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2.Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat, oleh karana itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
3.Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintahan Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggunga jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogjakarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1876
( 5 September 1945 )

Hamengku Buwono IX