Kamis, 01 Desember 2016

Peraturan dan etika kode jurnalistik



(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
 
Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seserang antara lain:

Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan. Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu. Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk. Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang. Dengan adanya batasan-batasan  di atas maka kita dapat mengetahui, kapan kita bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.

Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :

1. Tempat umum

Ada etika dan aturannya jika kita ingin mengambil foto di tempat umum, seperti di pinggir jalan, kebun binatang, bandar udara, juga di lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil dalam kelas itu.

Dalam kegiatan umum kita juga bisa membuat foto selama tidak mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan lain-lain. Adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati kehadian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan melindungi kepentingan wartawan.

Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti kecelakaan pesawat udara yang nantinya akan melibatkan polisi ataupun petugas keamaan yang lain dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu. Kebanyakan wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas tadi.

Memang polisi punya hak demikian, tepi mengambil gambar dan bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.

Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus
Gedung tertentu walaupun milik umum seperti gedung DPR ,MPR ,Pemda dan Rumah sakit dengan pengecualian, juga untuk markas militer dan penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus, kita dapat membuat berita bergambar tapi setelah itu haruslah dicek dulu apakah ada orang dalam gambar apakah mereka pasien apakah pasiennya teridentifikasi

Ruang sidang DPR ataupun sidang MPR sudah pasti milik umum tapi di sana punya aturan khusus, misalnya kamera televisi boleh masuk tapi fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin dan pasti akan merekam anggota dewan yang menguap, tidur, senang sms dan telepon, baca koran dan bahkan yang tidak hadir sekalipun. Biasanya fotografer diinjinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.

Ruang pengadilam
Biasanya dalam sidang–sidang tertentu dibuat aturan khusus, apabila sidang tengah diperkarakan peristiwa besar. Misalnya mereka hanya memberikan kesempatan kepada para wartawan foto pada tiga kesempatan kepada para wartawan yakni sebelum sidang dimulai, saat istirahat dan saat persidangan selesai.

EFEK PEMUATAN GAMBAR

Ada tiga faktor yagn menjadi pegangan dasar, apabila kita memutuskan soal etika ketika akan menerbitkan ataupun menyiarkan sebuah gambar ke masyarakat umum.

1. Manfaat
Dengan mempertimbangkan bahwa kita haruslah memilih yang terbaik untuk kepentingan orang banyak, artinya apa yang kita berikan pastinya ada manfaatnya bagi masyarakat luas.

2. Mutlak
Seorang wartawan foto harus mengambil gambar, apabila memang harus ia siarkan agar masyarakat tahu peristiwa sebenarnya, artinya seorang wartawan memeiliki hak atas apa yang dia peroleh baik gambar atau tulisan yang penting untuk di siarkan kepada orang lain.

3. Gabungan antara manfaat dan mutlak
Pengambilan dan penyiaran foto di Indonesia tidak diatur secara tegas, seperti hukum federal dalam melindungi subjek fotografi. Akan tetapi seorang fotograper yang bergerak dalam bidang jurnalistik dibatasi rambu-rambu peraturan seperti misalnya dalam KUHP pasal 161 tentang ancaman pidana apabila ia mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu akan lebih bijaksana apabila seorng foto  jurnalis mengacu pada kode etik jurnalistik

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW). Digunakan untuk menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan/moral/etika profesi yang biasa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik.
Kode etik bertujuan untuk membantu wartawan dalam proses kerjannya serta melindung hak-hak jurnalistiknya dalam hukum dan aturan yang sudah disepakati dalam kode etik wartawan Indonesia, seperti misalnya: Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar, wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber informasi, wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Kemudian wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila, Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan  tidak menyalahgunakan profesi

Untuk Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

*Data Penulis:
Nama: Andreas Udiutomo, S,S
Umur: 35 Tahun
Penggiat Sejarah dan budaya
Pengajar IPS SMP Pangudi Luhur 1 Kalibawang,
Mahasiswa pasca Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma 2013
Aktif dalam komunitas Belajar sejarah Citralekha Institut: www.citralekha.com
Penggiat Fotografi (admin FB komunitas canon eos 1000&1100D Indonesia)

Belajar sejarah sebagai teleportasi masa depan



                                       
Manusia terlahir sebagai mahluk yang penuh jejak pengalaman, jejak kehidupan, jejak-jejak  tersebut adalah rekaman masa lalu yang bisa dijadikan bahan pertimbangan sebuah pengalaman masa yang akan datang.
Bagaimana dengan sejarah, sejarah merupakan ilmu yang tidak sengaja ditemukan sebagai tolak ukur pengalaman (manusia) seseorang mengenali dirinya dan hubungannya dengan alam sekitarnya.
Melihat sejarah dalam bahasa ke Ilmuannya menjadi penting karena konsep dan teori tentang sejarah scara benar, sejarah dalam bahasa Arab disebut Sajaratun, dalam bahasa Yunani disebut istoria, dalam bahasa Inggris kita sebut Histori, dalam arti sebuah pohon kehidupan, berantai, dan beranak pinak.
Sejarah disimpulkan sebagai sebuah peristiwa atau silsislah kehidupan manusia, apapun yang terjadi jika itu berhubungan dengan manusia dapat dikatakan sebagai sejarah.
Orientasi Sejarah saat ini mungkin banyak orang yang beranggapan hanya melihat masa lalu, padahal sebuah teori menyebutkan bahwa  semua yang berhubungan dengan manusia bisa disebut sejarah, masa depan misalnya apa yang menjadi kontribusi sejarah dalam hal ini? Pengalaman masa lalu merupakan rancangan bagi manusia untuk melakukan perubahan. Pengalaman menarik seperti apa yang sejarah suguhkan untuk diceritakan? Saat ini banyak orang sudah menyadari kebutuhan sejarah untuk mengetahui sebuah peristiwa, termasuk para sineas Film, Penulis novel,dan penggiat budaya, memakai sejarah sebagai landasan berfikir atau berkarya mereka, termasuk politisi.
Dunia perfilman saat ini misalnya, sudah sangat maju, materi film yang disugguhkan juga kadang tidak masuk akal (futuristik), namun semuanya bisa terjadi di masa depan, dulu orang beranggapan tidak mungkin manusia dapat berkomunikasi melalui jarak jauh, tapi apa yang terjadi ketika manusia berupaya mewujudkannya jadilah Telephone, dulu orang  menyangkal bisa terbang di udara dapat pergi ke belahan bumi lainnya dengan waktu yang singkat, dan akhirnya manusia bisa membuat alat yang disebut pesawat terbang. Dan masih banyak penemuan-penuman yang tidak masuk akan namun sekarang sudah ditemukan dan menjadi bagian kehidupan keseharian manusia.
Para novelis dan para penggiat budaya saat ini sudah tidak bisa lepas dengan karya mereka dengan memakai sejarah sebagai pijakan berfikir mereka, jauh dari segala problematika di masyarakat sekarang ini hendaknya kita sebagai generasi perubahan memahami sedekat mungkin sejarah sebagai identitas umum masyarakat, bayangkan jika sejarah  dihilangkan dalam metode keilmuan manusia, maka tidak akan lahir revolusioner visual terhadap masa depan.
Tidaklah mungkin kejadian yang dianggap tidak mungkin akan mungkin terjadi dimasa mendatang, ketika orang bisa merancang masa depan dengan pemikiran yang irasional menjadi rasional, banyak peneliti seperti para  ilmuan-ilmuan yang saat ini berupaya menggembangakan penelitiannya dalam bentuk apapun.
Dalam catatan sejarah penemuan bisa dibayangkan semua yang kita pakai hari ini adalah penemuan masa lalu, dan bayangkan jika yang kamu anggap tidak mungkin bisa mungkin terjadi dimasa depan,
Melalu sebuah istilah Teleportasi (berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau meruang dan waktu), merupakan istilah yang banyak disadur dalam dunia perfilman fiksi, mungkin belum banyak orang yang meneliti hal tersebut terlebih dalam hubungannya dengan masa depan, masa depan merupakan kehidupan yang susah diprediksi oleh manusia.
Manusia mungkin hanya bisa mendeteksi/ memperkirakan dari hasil pengalaman masa lalu, berarti sejarah sangat diperlukan untuk ini. Sejarah bisa dijadikan bahan teleportasi dalam arti fungsi dan kegunaanya bisa memperbesar peluang manusia memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dimasa depan. Sejarah sebagai bagian yang tak terpisahkan oleh waktu, selama waktu terus berjalan maka rekaman peristiwa manusia masih tetap berjalan untuk meraancang masa depan yang lebih baik.


catatan 25 november 2015

Tata ruang kota: Jogja Istimewa, Istimewa kabel listriknya



Kajian mengenai tata ruang kota penting untuk dicermati. Perkembangan Yogyakarta sebagai kota pelajar dalam beberapa tahun ini mengalami perubahan besar yang mengarah kepada modernitas. Ketika zaman kolonial hingga masuk zaman paska-kolonial, unsur pembentuk kota diawali dengan perpindahan orang dari desa ke kota yang terus berlanjut, disebutkan bahwa penambahan penduduk kota di Indonesia sekitar 4,3% per tahun dua kali lipat berbanding dengan penduduk desa, yang disebutkan dalam catatan kaki Bernard Dorlean : Urban land speculation and city planning problem before the 1998 crisis ( Markus, Zahnd,Kanisius, 2008).
Secara nyata perubahan selalu diawali dengan pembangunan, anehnya tidak Ada yang mengetahui secara pasti sejak kapan Kabel Listrik dan mkabel telekomunikasi membangun jaringan kabel selama ini, bahkan pada masa belanda pun sudah ada. Dengan semakin banyaknya tiang listrik maka kabel yang menggantung juga banyak, bukannya dihilangkan atau ditata, tetapi justru tiang besi itu kini telah diperbarui dan berganti dengan tiang beton padat yang lebih besar dan banyak. Bisa dibanyangkan 10-20 tahun kedepan jika tingkat pengguna jaringan listrik semakin bertambah berapa tiang listrik akan dipasang dan semakin banyaknya kabel listrik bergelantungan diudara.
Sebagai masyarakat, saya merasa kawatir terhadap masalah kota Gudeg ini, dibeberapa kota tetangga seperti Malaysia atau Singapura, instalasi ruang sudah rapi, tapi pemandangan lain menjadi sebaliknya ketika saya mulai merasa tidak nyaman dengan kota saya sendiri, yang memiliki slogan “Jogja Berhati Nyaman”.
Kabel-kabel ini adalah salah satu sumber kesemrawutan dan ketidakrapian dalam tata letak perkotaan. Ditambah lagi dengan papan iklan yang menghalangi pandangan terhadap rambu-rambu lalulintas, Coba bayangkan jika kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, maupun Yogyakarta memilih untuk memendam kabel itu di dalam tanah (under-ground). Pertanyaan sederhana, apa benar kita belum melaksanakan ide menanam kabel-kabel tersebut dan pengaturan pemasangan papan iklan, jawaban tidak, karena Pulau Bali ada wilayah yang bebas dari kabel-kabel listrik dan kabel telekomunikasi, yakni wilayah Nusa Dua, sebuah kawasan di selatan Bali. Tempat yang berskala internasional sering dilaksanakan sebagai tempat pertemuan dan hotel berbintang.
  Dalam sebuah perencanaan tata ruang kota, Yogyakarta sudah berupaya melihat lebih baik kebutuhan publik/masyarakat terhadap penataan tata ruang yang baik, nyaman, dan aman, seperti tertera pada Perda UU/ No.2 tahun 2010 , tentang rencana tata ruang provinsi daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029 dalam rencana perda tersebut disebutkan banyak wilayah kota Yogyakarta yang memerlukan perhatian khusus terlebih berhubungan dengan pelayanan masyarakat, termasuk pariwisata kota. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana kebijakan pemerintah kota/daerah mengenai tata ruang kota sebagai pelayanan kepada masyarakat yang aman dan nyaman? terlebih dengan maksud untuk pariwisata. Perda kota yogyakarta, mengenai aturan tata ruang ternyata belum terperinci diatur sebagai kebutuhan masyarakat, aturan yang ada hanya berupa perancanaan aturan bangunan, ruang terbuka hijau, dan tidak membahas mengenai regulasi pembenahan atau solusi dari penempatan aturan akan kabel listrik dan telekomunikasi. Belum lama ini ada wacana mengenai tempat-tempat khusus yang akan di bebaskan dari kabel-kabel listrik, salah satunya wilayah persimpangan atau perempatan kota seperti pada wilaya Tugu Jogja, perempatan Nol Kilometer hal tersebut ditanggapi oleh PLN dengan mempertimbangkan  segi pariwisata dan bukan karena bahaya akan ketidak nyamanan (wacana bebas kabel listrik hanya diberlakukan ditempat-tempat khusus, dan wacana ini masih dalam tahap master-plan pemerintah kota).
Namun sejauh ini masih pada wacana yang dilontarkan dalam master-planning Kota Yogyakarta tahun depan, jika hal tersebut sudah dilaksanakan dan masuk dalam perencanaan tata ruang kota, saya yakin hal tersebut menambah ke nyaman publik dalam aktifitasnya, lantas standar “nyaman” seperti apakah kebutuhan aman dan kenyamanan masyarakat Yogyakarta dengan adanya kesemrawutan instalasi kabel listrik di wilayah kota?
     Kenyamanan adalah hak mutlak yang harus diperoleh masyarakat, fenomena kesemrawutan akan instalasi kabel listrik ini  bisa dijadikan acuan untuk berbenah, sudah banyak kota-kota yang menerapkan penanaman kabel listrik secara (underground), dalam hal ini DPRD perlu memahami beberapa implikasi dari model-model perencanaan dan penataan kota serta kebutuhannya.
     Untuk memberi sumbangan pemikiran mengenai fenomena tata ruang kota yang semakin hari semakin tidak nyaman misalnya, dilihat dari permasalahan kebijakan peraturan daerah ataupun kebijakan  pemerintahan pusat secara langsung, seperti: pertama, pertimbangan untuk mengubah on-ground menjadi under-ground dibutuhkan anggaran yang besar; kedua struktur tanah di wilayah Yogyakarta rawan bencana, karena pergeseran retakan tanah yang jika di di tanam kabel-kabel listrik  bisa menggangu kondisi tanah menjadi labil; ketiga, kebijakan pemerintah atas peraturan perundangan yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan penataan tata ruang kota yang ideal.
     Dilema perkotaan hampir selalu sama, selain masalah sosial, dan komplesitasnya juga berimbas pada masalah tata ruang, tidak bisa dipungkiri bahwa sejarah perkotaan di Indonesia diadaptasi dari masa kolonial, tidak diketahui secara pasti mengapa saat ini orientasi tata ruang kota bergeser pada masalah ekonomi, modernitas menjadi wakil jawaban bagi setiap kota, semua tergantung pada siklus para investor yang mengeruk keuntungan dari wilayah kota, lalu pertanyaannya sekarang siapa yang mempedulikan? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?
         Diharapkan masyarakat semakin peduli dan menyadari fungsi dari penataan ruang publik yang baik dan nyaman. Sehingga pemerintah mulai berfikir kembali betapa pentingnya keselamatan dan kenyamanan yang bisa didapat dari wacana tentang solusi mengatasi kesemrawutan kabel-kabel listrik di wilayah Yogyakarta. Karena masyarakat adalah konsumen yang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dari wilayahnya terlebih jika dijadikan tempat wisata yang wajib dikunjungi bagi siapapun juga.


Referensi:

Markus Zahnd, ___________Model baru perancangan kota yang kontekstual,kanisius, 2008.
Reps,John William, ________the making of urban America: A history of city planning in the United states, pricenton university press, 1965.
Perda UU/ No.2 tahun 2010 , tentang perencanaan tata ruang provinsi daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029.

*Data Penulis:
Nama: Andreas Udiutomo, S,S
Umur: 35 Tahun
Penggiat Sejarah dan budaya
Pengajar IPS SMP Pangudi Luhur 1 Kalibawang,
Mahasiswa pasca Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma 2013
Aktif dalam komunitas Belajar sejarah Citralekha Institut: www.citralekha.com
email: andreqser@gmail.com